Apa saja dasar hukum orang asing memiliki properti di Indonesia? Beberapa peraturan pemerintah yang mengizinkan orang asing yang berkedudukan di Indonesia memiliki sebuah rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan hak pakai atas tanah Negara, antara lain :
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 110-2871 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia.
- Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
- Surat Edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 130-105/Sesmen/96 Tahun 1996 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Persyaratan Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing.
- Surat Edaran Menteri Negara Perumahan Rakyat No.124/UM0101/M/12/97 Tanggal 11 Desember 1997 Tentang Kelengkapan Persyaratan Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing.