memiliki rumah dengan kpr

Ada keinginan punya rumah tapi dana terbatas? Jangan khawatir, bank-bank di sekitar kita siap membantu. Sekarang ini bukanlah hal sulit mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) yang bunganya ditawarkan secara beragam oleh berbagai bank, namun ada baiknya kita mengetahui tentang seluk beluk dan tips mengajukan KPR. Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia, kredit pemilikan rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

Umumnya untuk persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
4. Laporan keuangan (untuk pengusaha)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Foto kopi IMB

Fasilitas KPR pemohon biasanya akan dikenakan beberapa biaya antara lain biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit. Kita perlu juga mencermati bunga yang ditawarkan oleh perbankan. Normalnya, dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu Flat, Efektif, Annuitas tahunan dan bulanan, namun pada prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga efektif atau annuitas.

Sebelum kita mengajukan KPR, ada hal-hal yang perlu kita diperhatikan

A. Jika membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

B. Jika membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer tersebut telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:

  1. Izin peruntukan tanah : izin lokasi, aspek penatagunaan lahan, site plan yang telah disahkan, dan sebagainya.
  2. Prasarana sudah tersedia
  3. Kondisi tanah matang
  4. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB induk atas nama developer
  5. IMB induk
  6. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
  7. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Bagikan di:

 
www.rakitrumah.com | Pembangunan|Interior disain| Renofasi| Jasa disain dan gambar