Di sekitar anda ternyata ada sebuah rumah dengan tanah yang luas dan harganya relatif murah dibanding dengan sekitarnya. Tidak ada masalah dengan lingkungan sekitar baik banjir maupun keamanan terjamin. Namun setelah diselidiki rumah tersebut masih bersertifikat girik, apakah yang akan Anda lakukan??
Pada dasarnya memang pihak Bank tidak akan menyetujui untuk pembelian rumah dengan cara KPR dikarenakan resikonya yang tinggi. Ini berarti Anda memang harus merubahnya dari girik ke sertifikat, namun akan memakan waktu lama, minimal 6 bulanan. Setelah itu baru anda membelinya dengan beli dengan KPR. Pastikan juga untuk menentukan biaya menjadikan sertifikat harus dibicarakan menjadi tanggungan siapa dan selama kurun waktu pemrosesan itu harus dipikirkan mekanismenya untuk agar rumah tersebut tidak dijual ke pihak lain selain anda. Permasalahan inilah yang membuat pemilik rumah menjual rumahnya di bawah harga rata-rata. karena dia kesulitan mengurus sendiri atau mungkin kesulitan biaya mengurus surat-suratnya.
Ada cara lain yang lebih cepat yaitu dengan membeli rumah tersebut secara cash, dan disini Anda juga mempunyai posisi menekan harga karena surat kepemilikan rumahnya girik. Setelah deal, datanglah langsung ke notaries untuk merubah menjadi SHM dan balik nama. Kemudian dari sini Anda dapat memasukkan kembali ke bank sebagai jaminan tapi mungkin bukan dalam program KPR melainkan kredit usaha atau bentuk kredit yang lainnya, dimana rumah itu sebagai jaminannya. Yang jelas pastikan dahulu rumah tersebut sudah keluar sertifikatnya sebelum menjadi jaminan Bank tentunya.
(Sumber: proposal007.blogspot.com)