Pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
Sebelum anda memutuskan untuk membangun atau membeli sebuah property,
ada baiknya anda cek dahulu kelengkapan surat-suratnya salahsatu
diantaranya yang tidak bisa dianggap enteng adalah surat IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan)
Banyak orang mengeluhkan sulitnya mengurus IMB, Padahal semua syarat sudah
dipenuhi namun tetap saja tidak beres ada revisilah,
surat belum lengkaplah, nunggu pejabatnya belum nandatanganlah
atau banyak lagi alasan sementara waktu produktif anda sudah banyak terbuang.Untuk itulah kami www.rakitrumah.com hadir untuk memberikan solusi pengurusan surat IMB anda, sehingga anda fokus pada waktu produktif anda, tanpa dipusingkan dengan hal2 teknis yang menyita waktu, tenaga dan pikiran anda.
Dengan memiliki IMB proyek anda akan berjalan dengan aman, tenang tanpa gangguan dan tentu saja nilai bangunan anda akan lebih tinggi dan IMB menjadi salahsatu prasarat kelengkapan dalam proses pengajuan kredit ke Bank Lingkup layanan kami
1. IMB Membangun rumah ( Rumah masih dalam proses rencana pembangunan )
2. IMB Renofasi ( Rumah Ingi di renofasi )
namun disarankan membuat IMB sebelum proyek dilaksanakan. Dokumen persyaratan pengurusan IMB Photo copy berkas
1. Sertifikat
2. KTP
3. Bukti pembayaran PBB terakhir
4. IMB lama (bila ada)
5. Design/Rencana Bangunan (denah, tampak, potongan).
Biaya pengurusan
untuk rumah tinggal atau hunian Rp. 80.000 / m2
untuk bangunan komersil Rp. 180.000/m2
Adapun bila belum mempunya gambar rencana bangunan atau gambar prinsip sebagai syarat pengurusan IMB maka di kenakan biaya tambahan untuk pengambaran disain banguna sebesar Rp. 70.000 / m2
Contoh :
Bila anda ingin mengurus IMB rumah Type 36 maka kami mengenakan jasa :
1. Pengurusan IMB ; 80.000 x 36 = 2.880.000
2. Pembuatan Gambar prinsip : 70.000 x 36 = 2.520.000
Maka jasa pengurusan IMB dan pembuatan gambar prinsip untukrumah type 36 adalah Rp. 5.400.000
Bila berminat menggunakan jasa kami bisa menghubungi :
Tlp. - 081219703709 ( Simpati )
