Cara membuat imb online

IMB adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan jika rencana bangunan dinilai telah memenuhi ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis, aspek teknis, aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan.
contoh imb

  1. Permohonan Izin Mendirikan Bangunan adalah surat permohonan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan.
  2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
  3. Izin Pendahuluan (IP) adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun sesuai tahapan kegiatan pelaksanaan pembangunan sambil menunggu terbitnya izin definitif.

IMB dipersyaratkan untuk setiap kegiatan sebagai berikut:
  1. mendirikan bangunan gedung baru;
  2. menambah luasan dan jumlah lantai bangunan gedung;
  3. merubah klasifikasi dari fungsi bangunan gedung;
  4. merubah tampak bangunan gedung; dan
  5. merubah tata ruang/penggunaan ruang yang menggunakan dinding permanen.

Persyaratan (dalam bentuk dokumen elektronik):

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  3. surat bukti kepemilikan tanah berupa:
    - Sertifikat Tanah
    - Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabatyang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut;
    - Surat Persetujuan/Penunjukan Gubernur/Walikota untuk bangunan gedung bersifat sementara, bangunan gedung di atas/bawah prasarana, bangunan gedung di atas/bawah air atau bangunan gedung khusus dan penampungan sementara;
    - Surat Pernyataan dari instansi pemerintah khusus untuk bangunan gedung milik Pemerintah.
  4. surat pernyataan (di atas meterai) dari pemohon diketahui Lurah yang menyatakan bahwa tanah yang dikuasai tidak dalam keadaan sengketa untuk pengajuan IMB pagar yang dimohon tersendiri;
  5. SIPPT untuk lahan yang memiliki luas lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau yang dipersyaratkan;
  6. Ketetapan Rencana Kota (KRK);
  7. Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) bagi yang disyaratkan;
  8. rancangan arsitektur ditandatangani oleh Arsitek yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
  9. perencanaan struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah yang ditandatangani oleh perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
  10. rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung yang ditandatangani oleh perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan (format *.dwg);
  11. fotokopi yang dilegalisir IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung bagi yang dipersyaratkan;
  12. persyaratan yang diatur oleh ketentuan lain (mis. kewajiban-kewajiban sesuai klausul SIPPT, Rekomendasi Andal atau UKL/UPL dsb);
  13. surat persetujuan dari Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) bagi bangunan gedung yang sudah memiliki pertelaan;
  14. SK dan gambar IMB lama untuk kegiatan penambahan dan/atau perubahan bangunan;
  15. Surat Persetujuan Prinsip Gubernur untuk mendirikan baru bangunan ibadah;
  16. Surat Persetujuan Gubernur untuk bangunan gedung yang direncanakan berada di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air yang melintasi prasarana dan sarana umum;

apa bila anada berminat kami dapat membantu anda untuk di izinpbg.id

Bagikan di:

 
www.rakitrumah.com | Pembangunan|Interior disain| Renofasi| Jasa disain dan gambar